Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Sep 2023 10:22 WIB ·

Yerri Ehwan Pimpinan Rapat Forum Penataan Ruang Bersama RS Azizah Metro


 Yerri Ehwan Pimpinan Rapat Forum Penataan Ruang Bersama RS Azizah Metro Perbesar

Pojokpost, Metro – Rumah Sakit Azizah Metro mengikuti Rapat Forum Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk meminta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hal ini dilakukan karena rumah sakit tersebut akan menambah luas bangunan, berlangsung di OR Setda setempat, Kamis (21/09/2023).

Dirut RS. Azizah Metro, dr. Hartawan,Sp.An memaparkan penambahan bangunan rumah sakit tersebut dikarenakan untuk mengubah status dari tipe D naik ke tipe C.

“Rencananya, pengembangan rumah sakit tersebut akan dibangun menjadi 4 lantai dan meluas ke sebelah sisi kanan bangunan lama di atas lahan warga yang telah dibeli serta menambah tempat tidur yang awalnya hanya 66 tempat tidur menjadi 100,” paparnya.

Mewakili Pemkot Metro, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yerri Ehwan mengatakan rapat ini dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Rencana pembangunan ini memang harus dibahas, karena lahan sudah legalitas atas nama PT.Graha Azizah Saida dan perizinan sudah bisa diterbitkan,” ucap Yerri.

Sekretaris Lurah Imopuro, Ngadiono memberikan apresiasinya atas pengembangan rumah sakit tersebut karena memberikan dampak yang positif. “Kami sangat mengapersiasi dengan perluasan bangunan rumah sakit ini karena dapat membantu perputaran ekonomi warga di sekitarnya,seperti terbuka lapangan pekerjaan medis maupun non medis,” ujar Ngadiono.

Beliau juga meminta agar rumah sakit mencari jalan keluar untuk masalah lahan parkir dikarenakan lokasi rumah sakit berada di jalan alternatif yang kecil.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan tersebut, yaitu ruang terbuka hijau harus dibuat minimal 10 persen yang wajib disediakan oleh rumah sakit, kemudian penambahan lahan parkir yang harus dianalisa dari penambahan tempat tidur dan volume pengunjung dan pasien.

Kemudian,untuk pembuangan limbah medis (B3) telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup,pembuangannya pun harus berbeda akses dengan pintu pengunjung maupun pasien serta penuhi sarana dan prasarananya dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2019 serta diminta untuk membuat jalur lansia dan disabilitas. (Rls/Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriah, SMA Negeri 1 Metro Gelar Bulan Bahasa

10 November 2023 - 10:46 WIB

Diduga Tidak sesuai RAB, Pekerjaan Onderlagh Amburadul di Desa Sambikarto 

8 November 2023 - 10:25 WIB

Hj. Mardiana Musa Ahmad Hadiri Acara Hari Pangan Sedunia Provinsi Lampung Tahun 2023

6 November 2023 - 20:16 WIB

Bupati Musa Ahmad Hdiri Pengajian Akbar dan Khotmil Qur’an

6 November 2023 - 20:02 WIB

Metro Sport Tourism Hadir di Lapangan Mulyojati

6 November 2023 - 19:12 WIB

Istighosah Untuk Palestina, ini Kata Walikota Metro

6 November 2023 - 18:51 WIB

Trending di Beranda