
METRO-Kelurahan Hadimulyo Timur melaksanakan Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Kota Metro, Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan setempat, Jum’at (19/05/2023)
Dalam acara Lurah Kelurahan Hadimulyo Timur, Muhammad Ario Pratito, menyampai bahwa terkait kegiatan penilaian tersebut, ia sangat bersyukur sekali dengan segala dan kelebihan dan kekurangan yang di miliki oleh Kelurahan Hadimulyo Timur, acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Saya mengucapakan rasa syukur kerana kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar walaupun kelurahan Hadimulyo Timur ini banyak sekali PR-nya, kerena saya juga baru” Ujar Ario dalam section wawancara.
Dengan adanya lomba tersebut menjadikan pelajaran buat Ario yang merupakan lurah baru dan termuda. Bila ada lomba-lomba selanjut dapat lebih baik lagi.
Ario juga menambahkah “Kreteria Penilaian kegiatan Lomba Kelurahan Tingkat Kota Metro tersebut merupakan dasar dari Permendagri No. 80 Tahun 2015, maka katagori penilaian lomba tersebut merujuk pada paraturan tersebut ” tambahnya.
Kita ketahui sendiri bahwa penilaian tersebut merujuk pada BAB Pasal 29, 30, 31, 32, 33 dan 35 tentang Penilaian perlombaan Kelurahan dan Kota.
Pasal 29
1.Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diselenggarakan oleh kecamatan. 2. Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota 3.Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diselenggarakan oleh provinsi 4.Perlombaan desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang tingkat regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 30
1.Perlombaan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat memiliki profil
- Desa dua tahun terakhir; dan memiliki Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 31
1.Peserta perlombaan Desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan.
2.Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) adalah Desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota.
3.Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah provinsi.
5.Peserta perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada dalam satu regional.
Pasal 32
1.Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan April dan Camat melaporkan hasilnya ke Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
2.Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Mei dan Bupati/Walikota melaporkan hasilnya ke Gubenur dengan tembusan Menteri. - Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Juni dan Gubernur melaporkan hasilnya ke Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
- Perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat Bulan Juli.
5.Hasil perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintaha Desa kepada Menteri untuk ditetapkan Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional.
Pasal 33
1.Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan dapat diberikan penghargaan.
2.Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan diberikan penghargaan.
3.Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan lokasi Labsite di masing-masing regional.
Pasal 34
1.Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati/Walikota.
2.Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
3.Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4.Juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat regional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 35
1.Juara lomba desa dan kelurahan dimasing-masing tingkatan dapat diberikan penghargaan dalam bentuk: Piala, Piagam, dan Program serta kegiatan untuk memajukan desa dan kelurahan lebih baik lagi.
“Untuk makanisme penilaian sudah sesuai dengan Permendagri No 80 Tahun 2015, akan dinilai oleh tim yang benar-benar sudah kompeten dibidangnya” Tutupnya (Mon/rus).