
METRO – Pemeritah Kita (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro diminta tegas menyikapi dugaan pengusaha hiburan karaoke melanggar izin operasi saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023.
Hal tersebut ditegaskan Ketua LSM MAJAS Kota Metro, Fadil Ahmat, Selasa (4/4/2023).
“Kami meminta Pemkot Metro tegas menyikapi soal izin operasi, termasuk izin keberadaan karaoke da kafe ilegal menjadi keluhan masyarakat. Jadi kalau tidak berizin harus ditutup,”tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, terdapat beberapa hiburan malam di Bumi Sai Wawai telah melanggar sejumlah aturan, termasuk terkait perizinan operasi.
“Saya berharap ada langkap tegas dari Pemkot Metro juga menindaklanjuti dengan peringatan dan himbauan terakhir,
bahkan batas waktu yang ditetapkan tersebut membuat Satpol PP Kota Metro
menghimbau kepada tempat hiburan tak berizin harus ditutup,”harapnya.
Selan itu, kata Fadil Pemkot Metro harus bersihkan Kota ini dari penyakit masyarakat,
bahkan dalam rangka penertiban tersebut maupun rumah kos, termasuk hotel.
Sementara itu, terpisah saat dihubungi. Salah satu pemandu lagu yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa, Ganjar Asri, Kec. Metro Barat Kota Metro.
Ia menyebut NEW STAR ONE KARAOKE telah beroperasi menjelang bulan suci Ramadhan ini.
“Ya, seharusnya penegak perda lebih tegas lagi, bila perlu pencabutan izin operasi karaoke yang ada di Kota Metro dan kami juga siap untuk mendampingi Pol PP kelapangan. Kami juga menemukan di lapangan penarikan uang parkir kendaraan roda empat sebesar Rp. 20 ribu rupiah yang di lakukan oknum juru parkir di star one karaoke Kelurahan Ganjar Asri Kota Metro,”ujar Fadil. (*)