
Inhu, Riau, Kasus Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Desa Pasir Ringgit mencuat di mata publik. Diduga, banyak Oknum dari beberapa kalangan yang ikut korporasi guna kepentingan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
Simpang siurnya informasi terkait masalah tersebut, membuat Publik ingin tau kebenarannya. Dimana informasi yang beredar diduga menyudutkan Para Pejuang KKPA Desa Pasir Ringgit, baik dari Tokoh Agama, Tokoh Desa, Para Orang Tua, Kepala Desa, bahkan Penasehat Hukum dari Desa Pasir Ringgit sering diberitakan tanpa menjunjung etika Jurnalistik atau tidak Cover Both Side (tanpa konfirmasi) dari sumber yang sesungguhnya.
Untuk meluruskan informasi yang dinilai menyudutkan para Pejuang tersebut dan terkesan menakut – nakuti warga sehingga membuat terjadinya perpecahan di antara Masyarakat.
Pada Jumat 7 April 2023, pukul 08.29 – 23.24 WIB, Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan, Ketua UPK, Mustawa, Penasehat Hukum KKPA Pasir Ringgit, B. Fransisco Butar Butar, S.H, melaporkan Oknum KUD Bina Sejahtra, PT. Teso Indah dan beberapa Tokoh yang mencemarkan nama baik Penasehat Hukum (PH) dan Tim dalam memperjuangkan harapan masyarakat Desa Pasir Ringgit.
Fransisco Butar Butar mengantongi STPL, Nomor : STPL/41/IV/2023/RIAU/RESINHU, Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/IV/2023/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU dengan Pencemaran nama baik, UU Nomor 1 tahun1946 tentang KUHP, UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 ayat 1dan2 dan atau 311 ayat 1 KUHP dengan Terlapor : Yusman alias Pentong, Tolib Ali, Bustami, Abdurahman Sidik, Abdul Rahman, Jamaludin dan Syafrudin.
Kemudian, STPL Nomor : STPL/40/IV/2023/RIAURESINHU, LP Nomor : LP/B/40/IV/2023/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU, Ketua UPK Mustawa melaporkan Dirut PT. Teso Indah, Raja Fauzi, Trisno Candra dan Afiliasinya, Manager PT. Teso Indah, Surya Purnama, Askep, Nata Emerson Sidabutar, serta Asisten, Predi, dikenakan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 dan atau 386, diduga menggelapkan hasil KKPA selama menerima hasil upah kurang lebih 20 tahun terakhir dan Sertifikat yang dijanjikan oleh Ketua KUD Bina Sejahtera sampai saat ini belum terealisasi.
STPL Nomor : STTL/39/IV/2023/RIAU/RESINHU, LP Nomor : LP/B/39/IV/2023/SPKT/ POLRES INDRAGIRI HULU, dimana yang dilaporkan oleh Ali Borkat Pulungan sebagai Kepala Desa Pasir Ringgit dengan Terlapor, Raja Pauzi, Surya Purnama,Natra Emerson Sidabutar dengan tindak pidana ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal dan atau 170.
Saat dikonfirmasi kebenaran laporan tersebut, Mustawa menjawab dengan jelas, bahwa anggota KKPA, merasa ditipu.
” Iya, Kami melaporkan dikarenakan Kami tidak menerima kesejahteraan buat kehidupan Kami. Karena kami hanya mendapat Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap bulan dan Kami gajian kadang 1 kali dalam 3 bulan, jadi sangat tidak manusiawi kali. Kemudian, dulu surat tanah kami akan di buat Sertifikat Hak Milik (SHM) namun sampai saat ini tidak pernah ada dan yang paling kejam, Kami rasakan Aset Desa Pasir Ringgit (lahan) kami sudah di HGU-kan oleh KUD Bina Sejahtra tanpa meminta ijin dari Kami,” tutur Mustawa.
Ali Borkat juga membenarkan laporannya di Polres Inhu terkait pengerusakan Aset Desa, yaitu jalan desa, sehingga membuat jalan desa terputus sehingga menghambat tranportasi hasil produksi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Fransisco Butar Butar, S.H.
Dalam laporannya juga menyeret beberapa nama Oknum yang membuat statmen di beberapa media yang membuat nama PH merasa tercemar.
“Pencemaran nama baik yang dilakukan Oknum. Mencoba-coba merusak nama baik Saya dan Tim dalam melaksanakan amanah yang sudah diberikan Masyarakat dan Tokoh, Ketua UPK juga Kepala Desa, dimana telah memberikan Kuasa kepada Kami tanpa paksaan dan intimidasi, tapi oknum yang bersangkutan membuat statmen bahwa Kami sebagai PH memaksa dalam memberi Kuasa, inikan sudah tak benar?, ” tuturnya. (**).